HUKUM - Asas dominus litis adalah prinsip hukum yang memberikan kewenangan kepada jaksa penuntut umum untuk menjadi pengendali utama dalam proses penuntutan perkara pidana. Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, asas ini menempatkan jaksa sebagai pihak yang menentukan apakah suatu perkara layak dilanjutkan ke pengadilan atau dihentikan. Namun, terdapat beberapa argumen yang dapat digunakan untuk menolak penerapan asas ini secara mutlak dalam sistem hukum Indonesia.
KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) tidak secara eksplisit mengatur asas dominus litis. Walaupun jaksa memiliki peran penting dalam proses penuntutan, KUHAP menganut prinsip diferensiasi fungsional yang memisahkan tugas penyidikan oleh kepolisian dan tugas penuntutan oleh kejaksaan. Hal ini menyebabkan jaksa hanya menerima berkas perkara dari penyidik tanpa keterlibatan aktif dalam proses awal penyidikan, sehingga kewenangan jaksa sebagai pengendali perkara tidak sepenuhnya efektif.
Baca juga:
MA Perlu Standar Judicial Security ala USMS
|
Keterbatasan ini sering kali menyebabkan ketidakefisienan, seperti bolak-baliknya berkas perkara antara penyidik dan jaksa karena perbedaan pandangan terkait kelengkapan alat bukti. Situasi ini menunjukkan bahwa penerapan asas dominus litis tidak optimal dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Asas dominus litis memberikan kewenangan besar kepada jaksa untuk menentukan nasib suatu perkara. Namun, kewenangan ini dapat disalahgunakan jika tidak diawasi dengan baik. Misalnya, keputusan untuk menghentikan atau melanjutkan penuntutan dapat dipengaruhi oleh tekanan politik, kepentingan pribadi, atau korupsi. Hal ini bertentangan dengan prinsip keadilan dan transparansi dalam sistem peradilan pidana.
Oleh karena itu, diperlukan reformasi hukum yang lebih komprehensif untuk menciptakan sistem peradilan pidana yang adil, efisien, dan transparan. Reformasi tersebut harus mencakup peningkatan sinergi antarlembaga penegak hukum serta penerapan pendekatan keadilan restoratif yang lebih humanis dan inklusif bagi semua pihak yang terlibat dalam proses hukum. (***)